You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
18 Ton Sampah Diangkut dari Sekitar Rel KA Tanjung Priok
photo Doc - Beritajakarta.id

18 Ton Sampah Diangkut dari Sekitar Rel KA Tanjung Priok

Agar tidak menumpuk, pengangkutan sampah terus dilakukan di Jakarta Utara. Kali ini, sebanyak 18 ton sampah diangkut dari sekitar rel Kereta Api (KA) Tanjung Priok, Senin (12/10).  

18 ton sampah tersebut dihasilkan dari pembersihan selama dua hari yang kami lakukan di kawasan tersebut

Kasudin Kebersihan Jakarta Utara, Bondan Diah Ekowati mengatakan, pengangkutan sampah di sepanjang rel KA, tepatnya di Jalan A2, Kelurahan Tanjung Priok tersebut dilakukan selama dua hari, yakni, Minggu (11/10) hingga Senin (12/10).

"18 ton sampah tersebut dihasilkan dari pembersihan selama dua hari yang kami lakukan di kawasan tersebut. Selanjutnya sampah diangkut menuju TPA Bantar Gebang, Bekasi, Jawa Barat,” ujar Bondan, Senin (12/10).

Lokasi Pembuangan Sampah di Cilangkap Ditutup

Untuk membersihkan tumpukan sampah di lokasi tersebut, kata Bondan, pihaknya mengerahkan sebanyak sembilan truk sampah dan satu alat berat shovel serta 15 tenaga Pekerja Harian Lepas (PHL) dibantu 40 petugas Penangganan Sarana dan Prasarana Umum (PSSU), Kelurahan Tanjung Priok

“Ke depan agar di kawasan tersebut sampah tidak berantakan, maka kami akan menempatkan satu kontainer sampah. Pemilik lahan yakni PT KAI telah memberikan izin atas penempatan kontainer di lokasi tersebut," ucap Bondan.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Pemprov DKI Bakal Tindak Tegas Aksi Pelecehan Agama

    access_time11-08-2026 remove_red_eye12228 personDessy Suciati
  2. Ini Sembilan Lokasi Pesta Rakyat HUT Kemerdekaan RI di Jakut

    access_time07-08-2026 remove_red_eye1367 personAnita Karyati
  3. Transjakarta Siapkan Pengelolaan Transportasi Kepulauan Seribu Tahun Depan

    access_time12-08-2026 remove_red_eye1349 personFakhrizal Fakhri
  4. Legislator Dukung Pengalihan Transportasi Kepulauan Seribu ke Transjakarta

    access_time10-08-2026 remove_red_eye1306 personFakhrizal Fakhri
  5. Pemerintah Pusat Tak Perlu Takut Beri Ruang Penerbitan Obligasi Daerah, Ini Alasannya

    access_time09-08-2026 remove_red_eye1012 personBudhi Firmansyah Surapati